ANALISIS PERENCANAAN PAJAK UNTUK EFISIENSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. XYZ
Kata Kunci:
Pajak, Perencanaan Pajak, Pajak Pertambahan NilaiAbstrak
PT XYZ memiliki Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang fluktuatif, disebabkan oleh belum maksimalnya dalam memperoleh Pajak Masukan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan kurang efisien berkaitan dengan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, diperlukan upaya Tax Planning untuk mengefisiensikan PPN terutang perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan Tax Planning yang tepat guna mengefisiensikan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Tax Planning melalui pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja dapat menghemat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp. 65.886.362,- pada tahun 2023. Selain itu, penundaan pengkreditan Pajak Masukan mampu meratakan Pajak Pertambahan Nilai terutang setiap bulannya.
Referensi
Fathoni, M. I. (2025). Indonesia's Value Added Tax (VAT) reform: Fiscal benefits and sectoral impacts. Jurnal Syntax Admiration. https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/2039
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pohan, C. A. (2018). Manajemen Perpajakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sonbay, E. F., & Djamhuri, A. (2022). Tax planning value added tax (VAT) and article 4(2) tax on income in Indonesia. International Research Journal of Business Studies (IRJBS), 15(1), 53–62. https://irjbs.prasetiyamulya.ac.id/index.php/jurnalirjbs/article/view/262
Suandy, E. (2016). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Zuhad, F., & Christandriya, G. W. (2024). Optimizing Value Added Tax (VAT) revenue in Indonesia. Jurnal Justisi. https://jurnal.stih-adhyaksa.ac.id/index.php/jjd/article/view/41
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Seminar Nasional dan Call Paper

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.